jump to navigation

CV – Commanditaire Vennootschap September 4, 2007

Posted by antoxz in Bussiness.
24 comments

Commanditaire Vennootschap atau biasa di sebut persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih. Sebuah CV mempunyai dua macam sekutu :

  1. Sekutu aktif biasanya disebut dengan pengurus CV adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
  2. Sekutu pasif atau biasa disebut komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Apabila perusahaan rugi sekutu komanditer bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan demikian juga, apabila perusahaan untung maka uang yang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).

" Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (Pasal 22 KUH Dagang) "

Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Hubungan perusahaan dengan pihak luar dikerjakan oleh sekutu aktif sesuai pasal 19 KUH Dagang.

" Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (Pasal 19 KUH Dagang) "

Dalam pasal 16 KUH Dagang, CV merupakan persekutuan perdata yang masa berakhirnya ditetapkan dalam pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata.