CV – Commanditaire Vennootschap September 4, 2007
Posted by antoxz in Bussiness.trackback
Commanditaire Vennootschap atau biasa di sebut persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih. Sebuah CV mempunyai dua macam sekutu :
- Sekutu aktif biasanya disebut dengan pengurus CV adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
- Sekutu pasif atau biasa disebut komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Apabila perusahaan rugi sekutu komanditer bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan demikian juga, apabila perusahaan untung maka uang yang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
" Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (Pasal 22 KUH Dagang) "
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Hubungan perusahaan dengan pihak luar dikerjakan oleh sekutu aktif sesuai pasal 19 KUH Dagang.
" Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (Pasal 19 KUH Dagang) "
Dalam pasal 16 KUH Dagang, CV merupakan persekutuan perdata yang masa berakhirnya ditetapkan dalam pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata.
adakah batas minimum dari pendirian suatu CV ?
termasuk didalmnya biaya pengurusan akta notaris ?
Salam
fl3xu5
Pendirian sebuah CV memerlukan setidaknya dua orang, satu sebagai sekutu pasif (komanditer) dan satunya sekutu aktif (pengurus), Profile CV mu seperti pendiri dan kepengurusan, lokasi CV, Usaha yang hendak dijalani, untuk batas minimal modal ga ada, modal boleh disebutkan juga boleh tidak disebutkan dalam akte.
Untuk biaya kepengurusan ke notaris biasanya tergantung dari jumlah modalmu, jumlah pendiri, berapa banyak bidang usaha CV mu.
Untuk lebih jelasnya curhat aja ke kantor notariat saya kan bukan notaris ndes cuma nggoogle hahaha
~
Apa ada perbedaan antara peraturan pajak yang dipunyai Cv dan PT?
Apabila dari awal suatu perusahaan sudah berbentuk firma, lalu ada perubahan ke CV, maka yg saya mau tanyakan apakah ada pasal-pasal yang membahas tentang perubahan tersebut dan bila ada orang baru yang menyumbangkan modal secara meneluruh dan dia sebagai silent partner, apakah dia berhak mendapatkan hak,persentase lebih besar?
Terima kasih.
MINTA UU CV ????
bagaimanakah tanggung jawab CV dengan pihak ketiga apabila terjadi wanprestasi?
bos, kalo ternyata sekutu komanditernya belum ada atau mengundurkan diri, ada ketentuan engga berapa lama sampai adanya sekutu komanditer baru ? dan apabila dalam jangka waktu berapa lama tidak ada sekutu komanditer sehingga CV dapat dinyatakan bubar, terima kasih
Dalam CV berlaku ketentuan tanggung jawab secara renteng dengan batasan bahwa pesero komanditer hanya bertanggung jawab sebesar inbrengnya.
Kemudian mengenai belum adanya pesero komanditer, maka perseroan itu hanya baru dapat dikatakan sebagai sebuah firma. Jika telah ada perseroan komanditer dan dia mengundurkan diri, maka sesaat setelah pengundurannya itu harus diangkat seorang pesero komanditer. Dengan demikian harus ada akta keluar masuk dalam CV.
Mengenai bubar atau tidaknya CV tersebut dengan tidak adanya pesero komanditer hal tersebut tidak begitu diatur, namun jika CV tersebut tidak ada lagi pesero komanditernya, maka tidak lah dapat dianggap lagi suatu CV, melainkan hanya suatu Firma.
Saya ingin tanya, kalau saya mendirikan CV dan pihak sekutu yang pasif adalah warga negara asing, apakah bisa diterima? Ataukah CV hanya bisa didirikan oleh warga negara indonesia saja?
Terima kasih untuk bantuannya.
terima kasih untuk infonya
thanks atas info tentang cv nya, kebetulan kita lagi ada tugas tentang badan usaha.
oiya kita perlu jawaban gmana agar untuk mendirikan Fa (firma) dapat diakui dan diannggap sah secara hukum.
apa ja sih yang jadi masalah dalam membuat cv itu sendiri..??
, akk siswa Sma susah iaa
cari contoh” CV !!!!!!!
bagaimana jika CV didirikan oleh suami istri ..??
tolong dong kasihin gambarnya
Bagaimana pertanggungjawaban partner dalam CV itu ya??
thx
CV. merupakan badan hukum apa badan usaha ?
,apa yg dimaksud dg persero diam ya ,?
Apa benar untuk membentuk suatu badan hukum (cv) itu di butuhkan dana yang besar..
Tanks..
CV tidak termasuk dalam badan hukum. yang tergolong dalam badan hukum adalah PT, koperasi dan yayasan. sedangkan CV,Firma dan berbagai usaha dagang lainnya tidak tergolong ke dalam badan hukum. Terima kasih.
bedanya pengertian antara cv , firma , persekutuan perdata apa?